Ganjil Genap Motor dalam Jakarta Disebut Cara Atasi Polusi Udara

0
Ganjil Genap Motor dalam Jakarta Disebut Cara Atasi Polusi Udara

Populasi jenis kendaraan terbanyak dalam Jakarta adalah sepeda motor. Polri sudah pernah dijalani mengutarakan wacana untuk memberlakukanĀ  buat membatasi peredaran motor, memangkas kemacetan juga mengurangi polisi pada ibu kota.

Wacana itu dilemparkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada September lalu yang tersebut dimaksud didorong sebagai bagian dari langkah menyelesaikan permasalahan polusi pada Jakarta yang dimaksud hal tersebut lagi banyak jadi sorotan.

“Kita berikan fasilitas-fasilitas ganjil genap tidaklah berlaku untuk menggunakan motor listrik kemudian mobil listrik. Sekarang motor (bensin) masih bebas, masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), dikarenakan memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata Listyo dalam siaran daring.

Sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah juga berwacana ganjil genap untuk motor pada 2020 tetapi saat itu acuannya buat mengurangi aktivitas penduduk semasa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Korlantas Polri per 19 Oktober 2023, total ada 23,4 jt kendaraan yang dimaksud digunakan teregistrasi dalam Jakarta yang mana hal itu berada di dalam tempat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 18,6 jt unit adalah motor, sedangkan mobil penumpang 3,8 jt unit, mobil barang 810 ribu unit, bus 38 ribu unit kemudian kendaraan khusus 61 ribu unit.

Sejauh ini ganjil genap bagi motor belum diterapkan. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan datang mengkaji wacana ganjil genap motor yang digunakan diusulkan Listyo.

“Ya dipikirin. Semua itu harus dikaji ya bersama-sama Polda,” kata Heru pada Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10).

Sekarang ganjil genap sudah diberlakukan kembali di area area Jakarta mulai 16 Oktober 2023 cuma untuk kendaraan roda empat. Penerapannya berlaku Senin hingga Jumat kecuali libur nasional, pada pukul 06.00 – 10.00 WIB juga 16.00 – 21.00 WIB.

Ada 26 ruas jalan yang tersebut digunakan memberlakukan ganjil genap. Pengemudi yang dimaksud hal tersebut melanggar dapat dikenakan sanksi denda Rp500 ribu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *