Perbedaan Kecepatan Berkendara di area Tol Dalam lalu Luar Kota
Pengemudi wajib tahu kecepatan berkendara diĀ dalam lalu luar kota berbeda. Ketika sedang berkendara dalam tempat Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang digunakan sudah pernah dilaksanakan ditentukan.
Regulasi ini dibuat untuk menjaga pengemudi tetap fokus kemudian mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tak terjadi kecelakaan.
Aturan kecepatan berkendara pada jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan dalam area jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang mana mana terpasang.
Dalam aturan hal itu ditulis bahwa batas kecepatan di area tempat jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara dalam tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di dalam area tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) kemudian maksimal (100 Km/Jam).
Kendati kecepatan berkendara dalam dalam tol diatur dalam regulasi, namun pengemudi harus tetap waspada, konsentrasi juga rileks untuk menghindari kecelakaan.
Selain itu, hindari menggunakan ponsel selama aktivitas berkendara di area dalam jalan tol walau kondisi jalan sepi pengguna jalan.